Jenis Imunisasi

Berdasarkan sifat penyelenggaraannya, imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi wajib dan imunisasi pilihan.

Imunisasi wajib merupakan imunisasi  yang diwajibkan oleh pemerintah untuk seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit menular tertentu.

Imunisasi pilihan merupakan  imunisasi  yang  dapat diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit menular tertentu.

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan No 42 Tahun 2013

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji