Persyaratan Rumah Sehat

a. Bahan bahan bangunan
Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain:
-  Debu total kurang dari 150 mg per meter persegi;
-  Asbestos kurang dari 0,5 serat per kubik, per 24 jam;
-  Timbal (Pb) kurang dari 300 mg per kg bahan;
-  Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.

b. Komponen dan penataan ruangan
-  Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
-  Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
-  Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
-  Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;
-  Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
-  Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap

c. Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.

d. Kualitas udara
-  Suhu udara nyaman, antara 18 – 30 oC;
-  Kelembaban udara, antara 40 – 70 %;
-  Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm per 24 jam;
-  Pertukaran udara 5 kali 3 per menit untuk setiap penghuni;
-  Gas CO kurang dari 100 ppm per 8 jam;
-  Gas formaldehid kurang dari 120 mg per meter kubik.

e. Ventilasi
Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.

f. Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.

g. Penyediaan air
-  Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter per orang setiap hari;
-  Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.

h. Pembuangan Limbah
-  Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
-  Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.

i. Kepadatan hunian
Luas kamar tidur minimal 8 meter persegi, dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.

Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomer 829/Menkes/SK/VII/1999

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji