a. Bahan bahan bangunan
Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain:
- Debu total kurang dari 150 mg per meter persegi;
- Asbestos kurang dari 0,5 serat per kubik, per 24 jam;
- Timbal (Pb) kurang dari 300 mg per kg bahan;
- Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
b. Komponen dan penataan ruangan
- Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
- Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
- Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
- Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;
- Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
- Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap
c. Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
d. Kualitas udara
- Suhu udara nyaman, antara 18 – 30 oC;
- Kelembaban udara, antara 40 – 70 %;
- Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm per 24 jam;
- Pertukaran udara 5 kali 3 per menit untuk setiap penghuni;
- Gas CO kurang dari 100 ppm per 8 jam;
- Gas formaldehid kurang dari 120 mg per meter kubik.
e. Ventilasi
Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
f. Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
g. Penyediaan air
- Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter per orang setiap hari;
- Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
h. Pembuangan Limbah
- Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
- Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
i. Kepadatan hunian
Luas kamar tidur minimal 8 meter persegi, dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
| Sumber | : | Keputusan Menteri Kesehatan Nomer 829/Menkes/SK/VII/1999 |