Supervisor Jumantik adalah satu atau lebih anggota dari Pokja DBD yang ditunjuk oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pembinaan, pemantauan dan pengolahan data Koordinator Jumantik di wilayahnya.
Tugas dan tanggung jawab:
a. Memeriksa dan mengarahkan rencana kerja Koordinator Jumantik.
b. Memberikan bimbingan teknis kepada Koordinator Jumantik.
c. Melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan kegiatan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus kepada Koordinator Jumantik.
d. Melakukan pengolahan data pemantauan jentik menjadi data Angka Bebas Jentik (ABJ).
e. Melaporkan ABJ ke puskesmas setiap bulan sekali.
Penunjukan supervisor disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing, dengan kriteria:
1. Anggota Pokja Desa/Kelurahan atau orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah.
2. Mampu melaksanakan tugas dan bertanggungjawab
3. Mampu menjadi motivator bagi masyarakat dan Koordinator Jumantik yang menjadi binaannya.
4. Mampu bekerjasama dengan petugas puskesmas, Koordinator Jumantik dan tokoh masyarakat setempat.
| Sumber | : | Petunjuk Teknis 1 Rumah 1 Jumantik |