Tenaga Penjamah Makanan

Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada usaha jasaboga harus berbadan sehat dan tidak menderita penyakit menular.

Penjamah makanan harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun.

Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.

Sertifikat kursus penjamah makanan diperoleh dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan No 715 Tahun 2003

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji