Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada usaha rumah makan dan restoran harus berbadan sehat dan tidak menderita penyakit menular.
Penjamah makanan harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun.
Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.
Sertifikat kursus penjamah makanan diperoleh dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
| Sumber | : | Keputusan Menteri Kesehatan No 1098 Tahun 2003 |