Tenaga Penjamah Makanan

Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada usaha rumah makan dan restoran harus berbadan sehat dan tidak menderita penyakit menular.

Penjamah makanan harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun.

Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.

Sertifikat kursus penjamah makanan diperoleh dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan No 1098 Tahun 2003

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji