Trias UKS

Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan, yangmeliputi aspek:
a. Pemberian pengetahuan dan keterampilan tentang prinsip-prinsip hidup sehat;
b. Penanaman perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal pengaruh buruk dari luar;
c. Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di sekolah antara lain dalam bentuk:
a. pelayanan kesehatan;
b. pemeriksaan penjaringan kesehatan peserta didik
c. pengobatan ringan dan P3K maupun P3P;
d. pencegahan penyakit (imunisasi, PSN, PHBS, PKHS);
e. penyuluhan kesehatan;
f. pengawasan warung sekolah dan perbaikan gizi;
g. pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit dan status gizi dan hal lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan;
h. rujukan kesehatan ke Puskesmas;
i. UKGS;
j. Pemeriksaan berkala.
3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi:
a. Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, kekeluargaan );
b. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan;
c. pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, peserta didik, pegawai sekolah, komite sekolah dan masyarakat sekitar).

Sumber : Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji