Pelayanan Balita adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten pada anak balita (umur s/d 5 tahun), baik pada balita sakit maupun sehat.
Tenaga kesehatan yang berkompeten memberikan pelayanan pertolongan persalinan adalah : dokter spesialis kebidanan, dokter, bidan dan perawat
| Sumber | : | Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak |