Pengertian Pelayanan Neonatus

Pelayanan kesehatan neonatus adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang kompeten kepada neonatus sedikitnya 3 kali, selama periode 0 sampai dengan 28 hari setelah lahir, baik di fasilitas kesehatan maupun melalui kunjungan
rumah.

Tenaga kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan neonatus adalah : dokter spesialis anak, dokter, bidan dan perawat.

Sumber : Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji