Frekuensi Pelayanan Antenatal

Frekuensi pelayanan antenatal adalah minimal 4 kali selama kehamilan, dengan ketentuan waktu pemberian pelayanan yang dianjurkan sebagai berikut :
- Minimal 1 kali pada triwulan pertam (K1)
- Minimal 1 kali pada triwulan kedua.
- Minimal 2 kali pada triwulan ketiga. (K4)

Sumber : Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji