a. Pada usia 6-12 bulan, ASI hanya menyediakan ½ atau lebih kebutuhan gizi bayi, dan pada usia 12-24 bulan ASI menyediakan 1/3 dari kebutuhan gizinya sehingga MP-ASI harus segera diberikan mulai bayi berusia 6 bulan.
b. MP-ASI harus mengandung zat gizi mikro yang cukup untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh ASI saja.
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 41 Tahun 2014 |