LJSS

Layanan Jarum Suntik Steril (LJSS) adalah upaya penyediaan layanan yang meliputi penyediaan jarum suntik steril (baru), pendidikan dan informasi tentang penularan HIV, rujukan terhadap akses medis, hukum dan layanan sosial. Layanan ini menyediakan dan memberikan peralatan suntik steril, beserta materi-materi pengurangan risiko lainnya, kepada Pecandu Narkoba Suntik (Penasun), untuk memastikan bahwa setiap penyuntikan dilakukan dengan menggunakan jarum suntik baru.

Penasun yang menerima layanan ini akan mendapatkan kartu yang menunjukkan bahwa klien sedang mengikuti layanan ini. Kartu ini berisi informasi singkat mengenai LJSS, lembaga pelaksana dan kode klien (bukan nama dan alamat lengkap). Kartu tersebut dapat dikeluarkan oleh lembaga dengan sepengetahuan pihak pemerintah yang terkait (Dinas Kesehatan).

Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan No 567/MENKES/SK/VIII/2006

 awal

Promkes Kuat, Masyarakat Sehat!
© 2016 Fadlan Setiaji