Harm Reduction adalah upaya pengurangan dampak buruk pada pengguna napza suntik dalam rangka mencegah penularan HIV. Harm reduction meliputi:
a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial;
b. mendorong pengguna napza suntik khususnya pecandu opiat menjalani program terapi rumatan;
c. mendorong pengguna napza suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual; dan
d. layanan konseling dan tes HIV serta pencegahan/imunisasi hepatitis.
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 |