Pengobatan HIV bertujuan untuk mengurangi risiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi oportunistik dan meningkatkan kualitas hidup pengidap HIV. Pengobatan HIV harus dilakukan bersamaan dengan penapisan dan terapi infeksi oportunistik, pemberian kondom dan konseling.
Pengobatan AIDS bertujuan untuk menurunkan sampai tidak terdeteksi jumlah virus (viral load) HIV dalam darah dengan menggunakan kombinasi obat ARV.
Pengobatan sebagaimana dimaksud di atas meliputi pengobatan ARV, pengobatan IMS, dan pengobatan infeksi oportunitis. Pengobatan ARV diberikan setelah mendapatkan konseling, mempunyai pengingat minum obat (PMO) dan pasien setuju patuh terhadap pengobatan seumur hidup.
Pengobatan ARV harus diindikasikan bagi:
a. penderita HIV yang telah menunjukkan stadium klinis 3 atau 4 atau jumlah sel Limfosit T CD4 kurang dari atau sama dengan 350 sel/mm3;
b. ibu hamil dengan HIV; dan
c. penderita HIV dengan tuberkulosis.
| Sumber | : | Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 |